Jumat, November 22, 2024

Bawaslu Kota Banjar Temukan ASN Langgar Netralitas Pemilu

Baca Juga

Berita Banjar, galuh.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, menemukan adanya potensi ASN yang melanggar aturan soal netralitas Pemilu.

Bawaslu menegaskan bahwa ASN harus netral, bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik.

Harapan, Aparatur Sipil Negara khususnya di Kota Banjar benar-benar mematuhi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Pernyataan tersebut disampaikan Wahidan selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar.

Wahidan menyampaikan hal itu dalam acara Press Release Publikasi dan Dokumentasi Tahapan Pemilu 2024 di Aula Kantor Bawaslu Kota Banjar, Jumat (08/12/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Wahidan menuturkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya potensi ASN yang melanggar aturan soal netralitas.

Foto salah seorang ASN tengah berpose dengan caleg tersebar di media sosial, dan saat ini pihaknya tengah melakukan pengkajian.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait