“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, dan ini masih informasi awal,” kata Wahidan.
“Kami masih menelusuri informasi awal tentang aktivitas salah satu ASN di medsos, berupa foto dengan kontestan dan pose jari,” sambungnya.
Bawaslu Kota Banjar sendiri akan melakukan kajian dengan batas waktu 14 hari, mulai dari adanya temuan atau informasi awal.
“Yang jelas dalam waktu dekat, kita akan melakukan klarifikasi jika itu benar,” ucap Wahidan.
Sebagai informasi, foto salah seorang ASN tengah berpose dengan Caleg DPRD Kota Banjar sempat tersebar di media sosial.
Ketika penelusuran, foto tersebut sudah dihapus, namun Bawaslu Kota Banjar telah menyimpan tangkapan layar foto tersebut. (GaluhID/Joe)
Editor : Evi