Ketua Baznas Ciamis, KH. Lili Miftah, mengatakan selain untuk memperkuat keberadaan Baznas, kegiatan itu juga untuk menyadarkan umat terkait rukun islam yang ketiga.
Di Pengajian Gebyar Muharram, Baznas memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait wajibnya mengeluarkan zakat bagi yang sudah nisab.
“Bagi yang sudah nisab wajib mengeluarkan zakat. Sedangkan yang belum nisab harus bisa mengeluarkan infaknya. Sebab infak adalah keberkahan dalam kehidupan,” jelas Miftah.
Pihaknya menegaskan sebanyak 14 desa yang berada di Kecamatan Panumbangan, sebagian UPZ-nya agak tersendat.
Oleh sebab itu, Baznas Ciamis berharap UPZ yang kurang aktif bisa aktif kembali dan mendongkrak masyarakat untuk sadar zakat dan cinta infak.
Selain itu berharap para UPZ tingkat desa yang ada di wilayah Kecamatan Panumbangan bisa lebih giat lagi mengajak masyarakat.
“Sehingga keberkahan dan kesejahteraan akan terbangun di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (GaluhID/Tony)
Editor : Evi