Berita Jabar, galuh.id – Pemerintah daerah provinsi (pemprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan tentang protokol kesehatan dan penyelenggaraan aktivitas di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Jabar.
Hal itu diatur dalam Pergub Jabar No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pergub Jabar dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar ini sudah disepakati oleh para kiai dan pengurus ponpes.
“Aturan ini tidak dikeluarkan tiba-tiba. Sebelumnya telah dibuat rancangannya. Sejak itu kami terus sampaikan ke para kiai dan pengurus pesantren di Jabar,” ujar Kang Uu, Minggu (14/6/2020).
Di dalam Pergub yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 11 Juni 2020 ini, ada protokol kesehatan umum yang harus dipenuhi ponpes. Yakni, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dilengkapi sabun.
Berikut Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi
Prorotokol umum lainnya, warga di lingkungan ponpes pun diharuskan menggunakan masker dan membatasi aktivitas dengan jaga jarak atau physical distancing.
Selanjutnya, pengurus ponpes harus menyediakan media sosialisasi terkait protokol kesehatan. Ponpes juga harus secara rutin membersihkan seluruh fasilitas yang ada di ponpes.
Dalam Pergub ini, Ponpes di Jabar harus membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada Bupati/Walikota masing-masing.
Sementara bagi kiai, santri, asatidz, dan pihak lain yang akan masuk ke ponpes, harus menunjukkan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat.
Sebelum melakukan aktivitas di ponpes, mereka juga harus melakukan isolasi selama 14 hari di ponpes tersebut.
Di tempat ibadah, tidak diperkenankan penggunaan karpet/sajadah, sarung, dan mukena umum. Saat salat, jemaah pun harus menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kontak fisik.
Protokol jaga jarak minimal 1 meter juga berlaku di tempat belajar atau kelas. Selain itu, metode tugas kelompok, praktik olahraga, dan penggunaan sarana prasarana umum ditiadakan.
Sementara di kobong atau tempat santri menginap, yang harus ditaati selain protokol umum adalah tidak berbagi kasur antara para santri.
Santri dilarang berbagi makanan dan minuman bekas pakai. Santri juga dilarang menggunakan pakaian, perlengkapan mandi, ibadah, dan alat makan secara bersama-sama.
Apabila terdapat indikasi Covid-19, maka pengurus ponpes harus membawa orang yang terindikasi itu ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jika dirujuk, pengurus harus membersihkan tempat tidur dan peralatan orang tersebut.
Pihak yang pernah kontak dengan orang terindikasi Covid-19, harus melakukan isolasi selama 14 hari.
Kang Uu menjelaskan, seluruh protokol dalam Pergub tersebut ditujukan untuk ponpes salafiyah (tidak ada sekolah) maupun ponpes khalafiyah (dengan sekolah) di Jabar.
“Karena inti pesantren secara keseluruhan sama. Ada santri yang murobatoh (tinggal lama) di pesantren tersebut,” kata Kang Uu.
Sanksi Bagi yang Melanggar
Adapun bentuk sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan, yakni dalam bentuk teguran lisan atau tertulis.
Kang Uu menegaskan, protokol kesehatan itu dibuat untuk kebaikan dan kemaslahatan umat. Sebab, pihaknya tidak ingin ada klaster baru (Covid-19) di Jabar dari pesantren.
“Yang tidak punya pesantren tak perlu ikut mengomentari dan membuat gaduh. Semua pesantren menerima dan memahami Pergub ini,” pungkas Kang Uu. (GaluhID/Evi)