Belajar dari Ciamis, BAZNAS Bungo Dalami Pengelolaan Zakat

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

CIAMIS, galuh.id – Sinergi Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam pengelolaan zakat menarik perhatian BAZNAS Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Salah satu aspek yang ingin dipelajari adalah dukungan pemerintah daerah melalui regulasi yang dinilai berperan penting dalam meningkatkan penghimpunan zakat.

Hal tersebut terungkap saat BAZNAS Kabupaten Ciamis menerima kunjungan studi tiru BAZNAS Kabupaten Bungo yang dipimpin Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat, bersama Ketua BAZNAS Kabupaten Bungo, H. Daminis, Selasa (3/11/2026).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan ingin mempelajari secara langsung strategi Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam membangun sinergi dengan BAZNAS, mulai dari penghimpunan hingga penyaluran zakat.

- Advertisement -

Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat, mengatakan sejumlah program BAZNAS di daerahnya sebenarnya telah berjalan. Namun, pelaksanaannya dinilai masih perlu ditingkatkan. Karena itu, Kabupaten Ciamis dipilih sebagai tempat belajar untuk melihat langsung strategi yang telah diterapkan.

Salah satu hal yang menarik perhatiannya adalah Peraturan Bupati Ciamis Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

Menurut Tri Wahyu, regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN) yang telah memenuhi ketentuan nisab, agar menunaikan zakat melalui BAZNAS.

“Kami melihat banyak hal yang bisa dipelajari dari Ciamis. Programnya sebenarnya ada juga di Bungo, tetapi pelaksanaannya belum maksimal. Kami ingin mengetahui bagaimana strategi dan dukungan pemerintah daerah sehingga pengelolaan zakat di Ciamis bisa berjalan seperti sekarang,” ujarnya.

- Advertisement -

Ia berharap pengalaman Kabupaten Ciamis dalam membangun dukungan regulasi dapat menjadi bahan pembelajaran untuk diterapkan di Kabupaten Bungo sesuai dengan kondisi daerah. Dengan demikian, penghimpunan zakat diharapkan semakin optimal dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Selain regulasi, Tri Wahyu juga mengapresiasi kuatnya hubungan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dan BAZNAS. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menjalankan berbagai program, terutama yang berkaitan dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menilai semangat kebersamaan dan gotong royong masyarakat Ciamis turut mendukung perkembangan gerakan zakat.

“Kami ingin memaksimalkan peran BAZNAS di Kabupaten Bungo. Banyak pengalaman dari Ciamis yang ingin kami pelajari, terutama bagaimana membangun kebersamaan dan sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA., menyambut baik kunjungan tersebut. Menurutnya, studi tiru ini menjadi kesempatan bagi kedua daerah untuk saling berbagi pengalaman dalam mengembangkan pengelolaan zakat.

Lili mengatakan setiap daerah memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu, pengelolaan zakat perlu terus dikembangkan melalui proses belajar dan bertukar pengalaman dengan daerah lain.

“Setiap daerah punya kelebihan dan kekurangan. Kita harus saling belajar dan berbagi pengalaman. Jangan merasa paling hebat atau paling pintar sendiri, karena masih banyak hal yang bisa kita pelajari dari orang lain,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dukungan pemerintah daerah merupakan salah satu faktor penting dalam memperkuat gerakan zakat. BAZNAS memang memiliki tugas mengajak masyarakat untuk berzakat, tetapi keterlibatan kepala daerah melalui kebijakan dan regulasi dapat memperluas jangkauan gerakan tersebut.

Menurutnya, ajakan menunaikan zakat akan lebih kuat ketika pemerintah daerah turut terlibat dan memberikan dukungan secara langsung.

“Konsep dan regulasi harus berjalan bersama. Kalau hanya BAZNAS yang mengajak masyarakat berzakat, tentu berbeda ketika pemerintah daerah juga ikut mendorong. Di sinilah pentingnya sinergi dengan umaro,” jelasnya.

Di Kabupaten Ciamis, dukungan tersebut salah satunya diwujudkan melalui Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 28 Februari 2023.

Regulasi tersebut menjadi landasan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Ciamis. Di dalamnya juga diatur ketentuan zakat penghasilan bagi ASN yang telah memenuhi nisab melalui BAZNAS Ciamis.

Keberadaan regulasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memperkuat penghimpunan zakat agar berjalan lebih terarah dan terorganisasi.

Lili berharap, pengalaman yang diperoleh rombongan BAZNAS Bungo selama berada di Ciamis dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerahnya.

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

Zakat diharapkan mampu membantu warga yang membutuhkan, mendukung berbagai kegiatan sosial, serta mendorong peningkatan kesejahteraan umat.

Melalui kunjungan studi tiru ini, BAZNAS Ciamis dan BAZNAS Bungo diharapkan dapat terus menjalin komunikasi dan bertukar pengalaman. Dengan dukungan pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat, pengelolaan zakat diharapkan semakin berkembang dan manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.

- Advertisement -
Berita Terbaru

Geger! Mayat Perempuan Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Area Perkebunan Desa Ciherang Ciamis

CIAMIS, galuh.id – Warga Dusun Wanasari RT 07 RW 04, Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, digegerkan...

Artikel Terkait