Berita Jabar, galuh.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar Dedi Supandi mengatakan, pihaknya sudah membuat indikator-indikator pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka di Jabar.
Pertama, sekolah harus berada di zona hijau. Kedua, diutamakan bagi siswa yang bertempat tinggal di wilayah dengan jaringan internet tidak mumpuni ataupun blank spot.
Khusus SMK, kegiatan belajar tatap muka akan diisi dengan pelajaran yang sifatnya praktik.
”Karena untuk mendapatkan sertifikat keahlian harus ditempuh dengan praktik. Praktik bisa ditempuh dengan tatap muka,” kata Dedi, di GOR Saparua, Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).
Namun, tak semua guru dapat terlibat dalam kegiatan belajar tatap muka. Guru berusia di bawah 45 dan tak mengidap penyakit penyerta yang dapat mengajar selama pandemi Covid-19.
Sebelum kegiatan belajar tatap muka dimulai, guru yang memenuhi klasifikasi untuk mengajar akan menjalani rapid test atau swab test. Tujuannya memastikan guru dalam kondisi sehat.
Belajar Tatap Muka di Jabar Tidak Untuk Semua Sekolah
Tidak semua sekolah yang berada di 228 kecamatan di Jabar dapat menggelar kegiatan belajar tatap muka. Sebab, ada sejumlah daftar ceklis periksa yang harus dipenuhi.
”Kami masih melakukan verifikasi. Belum semuanya dikatakan pasti mengadakan kegiatan belajar tatap muka. Kami masih butuh waktu dua pekan untuk memverifikasi,” ucapnya.
Sekolah yang berada di zona hijau harus lebih dulu mengajukan kesiapan pembelajaran tatap muka. Pengajuan itu diserahkan kepada Kantor Cabang Disdik Wilayah Jabar.
Kemudian, Pengawas dari Kantor Cabang Disdik Wilayah Jabar akan mengecek indikator-indikator kegiatan tatap muka yang harus dipenuhi sekolah.
Rekomendasi dari pengawas akan diteruskan ke Gugus Tugas Kabupaten/Kota. Nantinya, Gugus Tugas Kabupaten/Kota akan meninjau ulang protokol kesehatan di sekolah.
Satgas Sekolah dan Pola Pembelajaran
Dedi menerangkan, sekolah harus membentuk Satuan Tugas atau Satgas. Sekolah harus menjalin kerja sama dengan Puskesmas. Kemudian waktu kegiatan belajar dibatasi 4 jam.
”Sekolah juga harus menyediakan tempat cuci tangan. Banyak protokol yang mesti dipenuhi. Termasuk izin dari orang tua,” jelasnya.
Sekolah harus membagi rombongan belajar atau sif karena maksimal 18 peserta didik per kelas. Pola pembelajaran menerapkan blended learning atau kombinasi kegiatan belajar tatap muka dengan daring.
“Minggu ini kelas 10. Minggu depan kelas 11. Minggu depannya lagi kelas 12 yang sekolah tatap muka. Minggu ini tatap muka. Minggu depan daring lagi,” jelas Dedi. (GaluhID/Evi)