Tokoh Masyarakat Apresiasi Kegiatan Pengawasan DPRD di Kelurahan Kertasari

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

CIAMIS, galuh.id – Tokoh masyarakat Riyan menyampaikan apresiasi atas kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari, di Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, pada 6 Maret 2026.

Menurut Riyan, kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD memiliki peran penting karena menjadi sarana komunikasi langsung antara masyarakat dengan wakil rakyat. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan berbagai aspirasi serta persoalan yang dihadapi di lingkungan mereka.

Ia menilai kehadiran Heri Rafni Kotari di tengah masyarakat menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan dapat berjalan dengan baik.

“Kami sebagai masyarakat tentu sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kehadiran anggota DPRD di tengah masyarakat memberikan kesempatan bagi warga untuk menyampaikan aspirasi sekaligus melihat secara langsung bagaimana jalannya pemerintahan di tingkat kelurahan,” ujar Riyan.

- Advertisement -

Riyan juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga hubungan antara masyarakat, pemerintah kelurahan, dan DPRD semakin erat.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara berbagai pihak akan membantu mempercepat penanganan berbagai persoalan yang ada di masyarakat.

“Kami berharap sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dapat terus terjaga, sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Kertasari dapat berjalan lebih baik ke depannya,” tambahnya. (GaluhID/Arul)

- Advertisement -
Berita Terbaru

Imbas Surat Edaran Pusat, Program MBG Ciamis Dihentikan Sementara 18 Hari ke Depan

Program Makan Bergizi (MBG) di Ciamis dihentikan sementara selama libur sekolah, berlaku bagi anak sekolah dan penerima kategori B3. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Badan Gizi Nasional. Penghentian berlangsung 18 hari, dimulai 22 Juni 2026, dengan sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami situasi ini.

Artikel Terkait