Para pelaku menjual alkohol 70 persen dan minuman berenergi di rumah mereka secara pribadi dan tertutup, tanpa memiliki izin untuk melakukan penjualan.
Pramono pun menerangkan penemuan ribuan botol minuman beralkohol dan minuman energi tersebut berawal dari laporan warga.
Warga melapor lantaran khawatir mengenai penjualan alkohol 70 persen untuk membuat minuman oplosan.
Setelah menerima laporan, anggota kepolisian yang sedang patroli pun langsung melakukan pencarian, penyelidikan, dan penggeledahan.
Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan menyita botol alkohol serta minuman berenergi sebagai barang bukti.
Menurut keterangan dari para pelaku, alkohol 70 persen tersebut membeli secara online, dan kemudian menjualnya kepada konsumen dengan harga Rp10 ribu per botol.
Saat ini, kasus tersebut telah Polsek Leuwisari kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya untuk penyelidikan lebih mendalam. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi