Berita Banjar, galuh.id – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah umumkan besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2024 di 27 kabupaten dan kota yang ada di wilayahnya.
Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur nomor: 561.7/kep.803-kesra/2023 tentang UMK Jawa Barat tahun 2024.
Kemudian, dalam penetapan UMK 2024, Kota Bekasi menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat dan Kota Banjar kembali terendah.
UMK 2024 Kota Bekasi naik menjadi 3,59 persen atau Rp 5.343.430 dari sebelumnya Rp 5.158.248,20.
Sedangkan untuk Kota Banjar naik 3,61 persen atau Rp 2.070.192 dari sebelumnya.
Kota Bekasi ditetapkan dengan UMK 2024 tertinggi setelah naik sebesar 3,59 persen atau Rp 185.181,80 dari tahun sebelumnya Rp 1.998.119,05.
Berikut Besaran UMK 2024 di 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat
- Kota Bekasi Rp 5.343.430
- Kabupaten Karawang Rp 5.257.834
- Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.499.768
- Kabupaten Subang Rp 3.294.485
- Kota Depok Rp 4.878.612
- Kota Bogor Rp 4.813.988
- Kabupaten Bogor Rp 4.579.541
- Kota Bandung Rp 4.209.309
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491
- Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102
- Kota Sukabumi Rp 2.834.399
- Коtа Сіmahi Rp 3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677
- Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308
- Kabupaten Bandung Rp 3.527.967
- Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697
- Kota Cirebon Rp 2.533.038
- Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730
- Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871
- Kabupaten Kuningan Rp 2.074.666
- Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.535.204
- Kabupaten Garut Rp 2.186.437
- Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126
- Kota Banjar Rp 2.070.192