“Maka dari itu, kedatangan saya kesini bersama mitra dari OJK untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Dapil Jabar X,” ucapnya.
Agun mengharapkan, para pelaku UMKM dapat melakukan pembayaran dengan sistem uang digital.
Analisis Manfaat dan Risiko Keuangan Digital
Karena hal tersebut menurutnya sangat penting dan menjadi salah satu tantangan perkembangan di masa yang akan datang.
Pemateri dari OJK Tasikmalaya, Gina menyampaikan bahwa pembentukan OJK sebagai respon kompleksitas di bidang jasa keuangan.
“Yang mana Undang-undang Bank Indonesia (BI) mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan di bidang jasa keuangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gina mengingatkan tentang investasi, fintech ilegal dan 2L (Legal dan Logis). Sebab sejak tahun 2017, jumlah entitas telah di tutup sebanyak 5.590.
Total kerugian yang terjadi sejak 2017 hingga 2022 sebesar 123.51 triliun, fintech ilegal sebanyak 4.265 entitas dan investasi ilegal sebanyak 1.160 entitas.