CIAMIS, galuh.id – Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menyikapi tindak kejahatan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang justru berpotensi melanggar hukum.
Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Bijak Menyikapi Kejahatan Tanpa Melanggar Hukum” yang digelar pada 13 Februari 2026.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, SH., menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia. Kewenangan menjatuhkan hukuman sepenuhnya berada di tangan negara melalui aparat penegak hukum dan pengadilan.
“Main hakim sendiri adalah tindakan menghukum atau membalas tanpa proses hukum yang sah. Dalam negara hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Deden.
Bisa Dijerat Pasal KUHP
Deden menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindakan main hakim sendiri dapat dijerat sejumlah pasal.
Di antaranya:
-
Pasal 466 tentang penganiayaan
-
Pasal 262 tentang kekerasan bersama atau pengeroyokan
- Advertisement - -
Pasal 521 tentang perusakan barang
Ia menegaskan, pelaku eigenrichting berisiko menjadi tersangka meskipun merasa sedang menegakkan keadilan.
“Sering kali orang merasa membela kebenaran, padahal justru dapat dijerat pasal penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, bahkan perampasan kemerdekaan atau pembunuhan jika korban meninggal dunia,” jelasnya.
Bedakan dengan Pembelaan Terpaksa
Deden juga memaparkan perbedaan antara tindakan main hakim sendiri dengan pembelaan terpaksa (noodweer) dan keadaan memaksa (overmacht).
Dalam Pasal 48 KUHP, perbuatan yang dilakukan karena daya paksa atau keadaan memaksa dapat menjadi alasan penghapus pidana. Sementara Pasal 49 KUHP mengatur pembelaan terpaksa yang harus memenuhi unsur:
-
Adanya serangan nyata
-
Serangan bersifat melawan hukum
-
Tindakan dilakukan secara proporsional
“Pembelaan diri dibenarkan sepanjang memenuhi syarat hukum. Jika dilakukan secara berlebihan karena keguncangan jiwa hebat, dikenal sebagai noodweer excess dan tetap harus dibuktikan di pengadilan. Berbeda dengan main hakim sendiri yang jelas bertentangan dengan asas negara hukum dan prinsip due process of law,” tegasnya.
Edukasi Hukum Cegah Emosi Massa
Menurut Deden, tindakan main hakim sendiri kerap dipicu oleh emosi massa, provokasi, penyebaran hoaks, hingga ketidakpercayaan terhadap proses hukum. Karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat menjadi kunci untuk menjaga ketertiban umum.
Ia mengajak masyarakat Kabupaten Ciamis untuk menyerahkan penanganan tindak pidana kepada aparat yang berwenang dan tetap mengedepankan prosedur hukum yang sah.
“Keadilan tidak ditegakkan dengan kekerasan, melainkan melalui mekanisme hukum yang adil dan sesuai aturan. Itulah esensi negara hukum yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)
