Selain melalui laman website BPJS maupun aplikasinya, pekerja bisa juga mengecek lewat layanan WhatsApp dengan nomor 0811-9115-910 atau 0855-1500-910.
Persyaratan Sebagai Peserta BLT BPJS Harus Terpenuhi
Kemnaker juga melakukan validasi terhadap data pekerja yang masuk, sehingga peserta yang lolos benar-benar sesuai syarat.
Karena banyaknya calon peserta yang gagal, Kemnaker mengimbau para pekerja untuk melihat kembali Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Adapun persyaratan yang wajib terpenuhi adalah:
- Termasuk Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Termasuk dalam peserta jaminan sosial (BPJamsostek) yang tercatat sampai bulan Juni 2020.
- Memiliki nomor kartu kepesertaan Jamsostek dan membayar iuran bulanan.
- Berstatus sebagai buruh atau pekerja penerima upah.
- Memiliki nomor rekening bank aktif.
- Menerima upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.
Jika segala persyaratan terpenuhi, maka tidak menutup kemungkinan pekeja yang mendaftar bisa tercantum sebagai penerima bantuan.
Meski BLT BPJS gelombang 2 cair November ini, pihak Kemnaker meminta untuk seluruh penerima bantuan bersabar dan menunggu proses pencairannya. (GaluhID/Hega)