BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dicairkan oleh pemerintah dengan jumlah Rp. 1,2 juta. Pencairan bulan ini merupakan tahap 2 dibayarkan sekaligus.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar Rp. 600 ribu per bulan untuk para karyawan.
Pemerintah mencairkan secara langsung dua bulan sejumlah Rp. 1,2 juta, dan mulai cair sejak Jumat (4/9/2020).
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah yang menyebutkan BLT Rp. 600 ribu tahap dua sudah dicairkan.
Secara system menurut Ida Fauziyah, dana bantuan gaji atau BLT tahap dua tersebut sudah diserahkan.
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7, Login www.prakerja.go.id Sekarang
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 3 juta nomor rekening karyawan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek).
Sementara itu pemerintah memastikan akan tetap melakkan penyaluran subsidi gaji hingga mencapai jumlah total penerima 15,7 juta orang pekerja.
Sehingga bagi pekerja yang belum menerima BLT tidak usah khawatir karena pemerintah akan terus mencairkan hingga jumlah yang disebutkan.
Karena bisa jadi, yang bulan ini belum masuk pada rekening, akan masuk pada pencairan tahap berikutnya.
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilakukan Secara Bertahap
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai dicairkan sejak 27 Agustus 2020 untuk tahap pertama sebesar Rp. 600 ribu.
Pencairan yang dilakuikan oleh pemerintah pada tahap pertama subsidi gaji masuk pada program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kemudian untuk mekanisme penyaluran BLT tersebut diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp. 600 ribu selama empat bulan.
Sehingga penerima BLT akan menerima dengan jumlah total sebesar Rp. 2,4 juta yang akan disalurkan setiap dua bulan sekali.
“Artinya penerima BLT setiap satu kali pencairan akan menerima uang subsidi sebesar Rp. 1,2 juta,” jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan pada 15,7 juta pekerja, dan penyalurannya akan dituntaskan pada September 2020.
Sampai saat ini nomor rekening yang diserahkan pada Kementerian Ketenagakerjaan belum mencapai angka 15,7 juta.
Sehingga Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah berharap setiap pekan BPJS Ketenagakerjaan dapat menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja.
Dengan adanya penyerahan bertahap nomor rekening dan data dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), pemerintah dapat menyalurkan BLT pada 15,7 juta penerima.
Menaker Ida Fauziyah memiliki target dapat menyalurkan bantuan kepada total 15,7 juta pekerja paling lambat akhir September 2020.
Kemudian menurut Ida Fauziyah untuk penyaluran bantuan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
“Untuk penyalurannya melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara atau bank BUMN, dan ditransfer pada masing-masing rekening pekerja,” jelas Ida.
Syarat Pekerja Yang Mendapatkan BLT
Terdapat beberapa syarat bagi yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
Syarat diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja.
Permenaker tersebut mengatur tentang pemberian subsidi atau bantuan gaji bagi para pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.
Baca Juga: Bantuan Kredit untuk UMKM Jabar Stimulus Perekenomian
Syarat utamanya yang berhak mendapatkan BLT Ketenagakerjaan adalah pekerja yang mendapatkan gaji/upah di bawah Rp. 5 juta per bulan.
Syarat berikutnya adalah pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta aktif pada BPJS Ketenagakerjaan, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK.
Selain dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memiliki rekening yang aktif.
Sampai saat ini Kemenaker masih terus menerima data calon penerima bantuan penerima BLTdari BPJS Ketenagakerjaan.
Calon penerima yang akan mendapatkan Rp. 600 ribu tersebut terlebih dahulu divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Ida, data yang masuk akan dicek kelengkapannya agar sesuai dengan syarat serta kriteria sesuai Permenaker.
“Data yang masuk akan dicek dan disesuaikan dengan syarat dan kriteria yang diatur pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020,” jelasnya.
Jadi jika tidak sesuai dengan kriteria dan syarat yang tercantum pada Permenaker, bantuan tidak akan diberikan atau disalurkan pada penerima.
Sehingga terlebih dahulu penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pastikan kesesuaian syarat dan kriteria, dan tidak lupa pastikan nomor rekening masih aktif. (GaluhID/Ardiansyah)