BLT BPJS tahap 5 hangus jika melakukan sejumlah kesalahan. Hal ini menjadi berita yang cukup menyedihkan, mengingat BLT dari pemerintah dapat membantu para pekerja dalam menghadapi era pandemi.
Kegagalan dalam pencairan BLT BPJS banyak dialami oleh para peserta BPJS. Hal ini wajar mengingat banyak sekali kelemahan dalam program BLT BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari faktor internal maupun eksternal.
Namun kita tidak perlu berspekulasi lebih, karena Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menjelaskan bahwa dana BLT BPJS Tahap 5 hangus bisa karena data para pekerja tidak bisa divalidasi ulang.
Baca Juga: Penyebab Gagal Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan, 2,4 Juta Pekerja Tak Dapat Bantuan
Selain itu Agus juga menambahkan bahwa kebanyakan calon peserta berjumlah 2,4 juta yang tereliminasi pada tahap 5 ini tidak memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Padahal sebelum mendaftar sebagai calon peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, ini bisa dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masih berstatus sebagai pekerja atau buruh penerima upah.
- Termasuk peserta aktif program BPJamsostek Ketenagakerjaan.
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima gaji di bawah Rp 5 juta.
- Mempunyai rekening bank yang aktif (bank negara atau bank swasta).