- Guru honorer termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Guru honorer telah terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan Data Pokok Pendidikan (Dapotik) per akhir Juni 2020.
- Merupakan tenaga kerja honorer yang terdaftar dalam lingkup Kemenag atau Kemendikbud dan bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Bukan termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima bantuan semi bansos seperti Kartu Prakerja maupun Banpres UMKM dari Kemenkop UKM hingga 1 Oktober 2020.
- Berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta dan telah menjdi pengajar aktif tercatat hingga Semester 1 2020-2020, sesuai Simpatika Kemenag.
Jika memenuhi persyaratan tersebut, guru honorer bisa mengecek data penerima BSU dengan login pada halaman Info GTK.
Situs milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini berfungsi untuk menampilkan info validasi guru serta data dari sekolah masing-masing.
Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Untuk menggunakannya, guru dan tenaga kependidikan bisa login ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id dengan akun PTK yang telah terverifikasi.
Akun PTK ini harus menggunakan email aktif dan bukan menggunakan email orang lain. Atau melakukan pengaturan akun melalui manajemen Dapotik.
Setelah masuk akan muncul tampilan tabulasi pada bagian bawah yang menampilkan pembayaran insentif guru honorer bukan PNS.
Dalam daftar ini juga akan menampilkan nama bank penyalur yang bisa guru honorer gunakan. Akan tetapi, belum menyertakan nama cabang maupun nominal uang yang mereka dapatkan.