Kamis, April 25, 2024

BLT Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp 3 Juta, Ini Syaratnya!

Baca Juga
- Advertisement -

BLT Ibu hamil dan balita. Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), kali ini nilainya Rp 3 juta untuk ibu hamil dan ibu yang memiliki balita.

Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan Ibu hamil sebagai salah satu penerima bantuan sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini hanya berlaku satu kali dalam setahun, dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

- Advertisement -

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT Guru Honorer, Lakukan Ini Agar Dana Segera Masuk Rekening

Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Ibu hamil ini telah pemerintah laksanakan sejak tanggal 4 Januari 2021.

Rencananya, bantuan ini akan pemerintah bagikan dalam empat kali penyaluran, yakni pada Bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bantuan ini sendiri terbagi dalam beberapa kategori sesuai dengan keluarga yang terdaftar dalam bantuan PKH.

Adapun rincian penerima bantuan dalam PKH ini adalah:

  1. Ibu hamil atau Nifas akan mendapatkan bantuan Rp 3.000.000 per tahun.
  2. Anak usia dini umur 0 s/d 6 tahun akan mendapatkan bantuan Rp 3.000.000 per tahun.
  3. Untuk Pelajar SD atau sederajat mendapatkan Rp 900.000 per tahun
  4. Pelajar SMP atau sederajat mendapatkan RP 1.500.000 per tahun
  5. Untuk Pelajar SMA atau sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun
  6. Penyandang disabilitas dan lansia (usia lebih dari 70 tahun) mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun.

Nantinya, BLT Ibu hamil dan balita ini akan pemerintah salurkan melalui bank-bank yang masuk ke dalam anggota Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara).

Syarat Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :

  1. Keluarga tersebut harus masuk ke dalam kategori keluarga kurang mampu yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
  1. Keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota yang masuk ke dalam penerima bantuan seperti ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas, lansia, dan lain sebagainya.

Jika dalam satu keluarga terdapat seluruh komponen anggota tadi, maka bantuan hanya berlaku bagi empat orang saja.

Tidak hanya itu, bantuan lebih didahulukan bagi anak usia dini bagi satu keluarga yang memiliki banyak anak dengan kategori usia berbeda.

Untuk detail pembatasan jumlah anggota penerima bantuan telah tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Berikut rinciannya syaratnya:

  1. Ibu hamil atau nifas maksimal dalam masa kehamilan kedua dalam keluarga PKH.
  2. Anak usia dini maksimal 2 (dua) anak dalam keluarga PKH.
  3. Untuk Anak usia SD atau sederajat paling banyak 1 (satu) anak dalam keluarga PKH.
  4. Anak usia SMP atau sederajat paling banyak 1 (satu) anak dalam keluarga PKH.
  5. Untuk Anak usia SMA atau sederajat paling banyak 1 (satu) anak dalam keluarga PKH.
  6. Lansia dengan umur 70 tahun atau lebih paling banyak 1 (satu) orang dalam keluarga PKH.
  7. Penyandang Disabilitas berat paling banyak 1 (satu) orang dalam keluarga PKH.

Aturan Khusus Penerima BLT

Bagi ibu hamil terdapat aturan khusus yang harus terpenuhi sebagai calon penerima BLT PKH ini, yakni:

  1. Selama masa kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan rutin pada fasilitas kesehatan selama empat kali, yaitu pada usia kehamilan 0-3 bulan, 4-6 bulan dan dua kali pada usia 7-9 bulan.
  2. Saat masa pemeriksaan, ibu hamil harus mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan janin dan ibunya.
  3. Ibu hamil wajib mendapatkan pertolongan pada fasilitas kesehatan saat waktu melahirkan.

Selain BLT ibu hamil dan balita tersebut, syarat lain untuk mendapatkan bantuan kemensos senilai Rp 3 juta lainnya adalah:

  1. Calon penerima bantuan harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Bagi yang belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan melalui RT/RW baru sampaikan ke kelurahan.
  3. Apabila semua prosedur sudah terpenuhi,  Kepala Desa akan melaporkan data tersebut ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Nantinya, Anda bisa mengambil kartu PKH dan mengambil haknya sesuai dengan ketentuan yang telah pemerintah tetapkan.

BLT Ibu hamil dan balita ini nantinya bisa dicairkan baik melalui nomor rekening bank Himbara. Selain itu juga lewat e-warong yang sudah pemerintah tentukan. (GaluhID/Hega)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

BPBD Ciamis Imbau Warga Waspada Longsor saat Musim Hujan

Berita Ciamis, galuh.id - Kepala Pelaksana Harian BPBD Ciamis Jawa Barat, Ani Supiani mengimbau masyarakat agar waspada terhadap bencana...

Artikel Terkait