Pekerja Harus Memenuhi Syarat
Adapun syarat yang Ida maksud sudah tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah:
- Termasuk Warga Negara Indonesia
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang rutin membayar iuran bulanan.
- Pekerja ataupun buruh penerima gaji atau upah.
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan gaji dibawah Rp 5 juta per bulan.
Selain menyebabkan pengunduran jadwal pencairan BLT subsidi gaji termin 2 hari ini, adanya wajib pajak bagi penerima juga mengakibatkan pengurangan jumlah penerima.
Bagi pekerja yang telah memenuhi syarat tidak perlu khawatir, karena tetap akan menerima dana BLT subsidi gaji termin 2 cair hari ini sebesar Rp 1,2 juta.
Dana ini akan terbagi menjadi dua, sehingga pekerja akan menerima Rp 600 ribu setiap bulannya. Sehingga total keseluruhan dana yang pekerja terima adalah Rp 2,4 juta.
Meski BLT subsidi gaji termin 2 sudah cair, namun bagi pekerja yang belum mendapatkan dana bantuan bisa bersabar. Karena adanya proses padanan data dari Kemnaker. (GaluhID/Hega)