Senin, November 25, 2024

BLT UMKM Tahap 2 Siap Meluncur, Berikut Cara Untuk Mendapatkannya

Baca Juga

Cara Mendapatkan BLT UMKM dengan Mudah

Bagi Anda yang belum pernah mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini wajib memenuhi persyaratan yang ada.

Adapun persyaratannya seperti berikut:

  1. Pelaku usaha termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti yang tercantum dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  2. Pelaku usaha mikro sedang tidak menerima kredit maupun pinjaman dari perbankan.
  3. Memiliki usaha mikro kecil dan menengah.
  4. Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, maupun BUMN atau BUMD.
  5. Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari lembaga pengusul.

Selain persyaratan tadi, pelaku usaha mikro juga harus melengkapi data saat mendaftar seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Pendaftar bisa mengajukan dirinya ke lembaga pengusul seperti berikut :

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
  2. Koperasi yang telah sah dan bergerak sebagai badan hukum.
  3. Kementerian atau Lembaga.
  4. Perbankan atau Perusahaan Pembiayaan yang telah terdaftar sebagai OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Teten Masduki mengingatkan bahwa pelaku UMKM yang belum memiliki rekening tetap bisa mengikuti program bantuan ini.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Shohibul Imam Ajak Implementasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kuningan

Jabar, galuh.id - Shohibul Imam, anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menyelenggarakan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Rumah...

Artikel Terkait