Meski seluruh pelaku usaha bisa mendaftarkan diri dalam program tersebut, ada resiko jika bantuan BLT UMKM ini dicabut.
Penyebab Bantuan BPUM BLT UMKM Bisa Dicabut
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan, penerima harus segera melakukan pencairan dana melalui kantor bank penyalur.
Saat datang ke kantor bank penyalur, penerima dapat melakukan verifikasi ulang serta membawa berkas pelengkap seperti data diri, buku tabungan, maupun kartu ATM.
Jika dalam waktu tiga bulan sudah mendapat SMS pemberitahuan namun penerima tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka pemerintah akan menarik kembali dana tersebut.
Adapun bank yang terdaftar sebagai penyalur dana BLT UMKM ini seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Syariah mandiri atau bank anggota perbankan Himbara lainnya.
Untuk mendapat SMS pemberitahuan ini, pelaku usaha mikro harus sudah memenuhi persyaratan seperti :
- Warga Negara Indonesia (WNI) terbukti dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Bukan termasuk anggota TNI-POLRI, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pegawai BUMN maupun BUMD.
- Memiliki usaha berskala mikro (UMKM).
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), jika pelaku usaha mikro memiliki alamat KTP dan domisili usaha berbeda.