BPUM BLT UMKM Bisa Dicabut Jika Anda Lakukan Kesalahan Ini

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Bantuan BPUM BLT UMKM bisa dicabut, tentu menjadi kabar yang mengerikan bagi para pelaku usaha mikro yang terdaftar program dari Kementerian Koperasi dan UKM tersebut.

Program yang sudah ada sejak Presiden Jokowi mengesahkannya pada 24 Agustus 2020 ini menjadi salah satu bantuan yang mengarah kepada para pelaku UMKM di Indonesia.

Tercatat sudah ada 9 juta pelaku usaha yang terdaftar dalam bantuan BPUM gelombang pertama dengan total dana Rp 21,861 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: BLT BPJS Cair Awal November, Sudah Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id?

- Advertisement -

Bahkan, pihak Kemenkop telah membuka kembali pendaftaran BLT UMKM gelombang 2 sejak 16 Oktober lalu. Kali ini pemerintah menyediakan bantuan untuk 3 juta kuota.

Rencananya, pendaftaran akan terlaksana hingga akhir November 2020, akan tetapi penutupan bisa lebih cepat jika kuota sudah terpenuhi.

Sehingga total penerima bantuan dari gelombang 1 dan 2 terdapat sekitar 12 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang menjadi penerima.

Tentu bantuan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintahan dalam rangka membantu pelaku UMKM dalam menghadapi masa pandemi yang menyebabkan perekonomian tidak stabil.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Polisi Masuk Kampus SMAN 2 Banjarsari, 373 Siswa Baru Dibekali Penyuluhan Hukum Saat MPLS

Ratusan siswa SMAN 2 Banjarsari mengikuti penyuluhan oleh Polsek Banjarsari selama MPLS 2026-2027, pada 17 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan membentuk karakter dan meningkatkan kesadaran hukum, dengan materi tentang bahaya narkoba, kenakalan remaja, dan tertib berlalu lintas, serta menjamin pendidikan yang aman dan nyaman.

Artikel Terkait