Surat Keterangan Usaha bisa pengusaha dapat dari desa tempatnya berusaha. Surat ini hukumnya wajib dan harus terlampir saat mendaftar sebagai calon peserta BLT UMKM.
Pelaku UMKM bisa mengajukan pendaftaran kepada lembaga pengusul. Hal itu seperti dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, atau Koperasi yang telah sah sebagai Badan Hukum.
Selain itu, pengajuan data bisa juga pada perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar sebagai OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pastikan saat mendaftar data yang tercantum harus benar dan sesuai, mulai dari NIK, nama lengkap. Selain itu, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha yang berjalan, hingga nomor telepon.
Jika pendaftaran memenuhi persyaratan, maka bisa tercantum sebagai peserta bantuan BPUM dan akan mendapat dana sebanyak Rp 2,4 juta.
Cek Penerima BPUM dengan E-Form BRI
Selain mendapat SMS pemberitahuan, pendaftar juga bisa mengecek apakah termasuk sebagai penerima BPUM ini atau tidak secara online.
Salah satu bank penyalur yaitu BRI, memberikan kemudahan dengan memberikan link E-Form BRI yang bisa digunakan oleh masyarakat.
Untuk menggunakannya cukup mudah, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan KTP dan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Setelah masuk, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang muncul pada halaman website tersebut.