Berita Nasional, galuh.id – Bharada Richard Eliezer alias Brigadir E mengaku tidak bisa menolak perintah jenderal untuk menembak Brigadir J.
Hal itu ia sampaikan usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).
Dalam sidang perdana tersebut, Brigadir E juga meminta maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) atas perbuatannya.
Sebagai anggota Polri, Brigadir E mengaku tidak mampu menolak perintah atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo untuk menembak korban.
Pelaku juga mengaku sangat menyesali perbuatannya yang telah menembak korban hingga meninggal dunia.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya,” ucapnya usai persidangan.
Selain menyesali perbuatannya, Brigadir E menyampaikan ketidakmampuannya menolak atasannya yang berpangkat Jenderal.