Brigadir E Akui Tak Bisa Tolak Perintah Jendetal Tembak Brigadir J

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Nasional, galuh.id – Bharada Richard Eliezer alias Brigadir E mengaku tidak bisa menolak perintah jenderal untuk menembak Brigadir J.

Hal itu ia sampaikan usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).

Dalam sidang perdana tersebut, Brigadir E juga meminta maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) atas perbuatannya.

Sebagai anggota Polri, Brigadir E mengaku tidak mampu menolak perintah atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo untuk menembak korban.

- Advertisement -

Pelaku juga mengaku sangat menyesali perbuatannya yang telah menembak korban hingga meninggal dunia.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya,” ucapnya usai persidangan.

Selain menyesali perbuatannya, Brigadir E menyampaikan ketidakmampuannya menolak atasannya yang berpangkat Jenderal.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Jazirah x CCE Hadir di Ciamis, Rest Area Karangkamulyan Didorong Jadi Kawasan Wisata Digital

Bank Indonesia KPw Tasikmalaya memberikan dukungan untuk pengembangan pariwisata dan ekonomi digital di Kabupaten Ciamis melalui program Jazirah x CCE, dengan menyerahkan bantuan sarana seperti tablet dan printer di Rest Area Karangkamulyan. Dukungan ini bertujuan mempermudah transaksi non tunai dan meningkatkan pelayanan bagi pengelola tenant.

Artikel Terkait