Ia menjelaskan, ketimbangan antara kaya dan miskin di Kabupaten Ciamis angkanya cukup tinggi.
Masih banyak masyarakat yang butuh uluran tangan. Seperti dari segi rumah tidak layak huni (Rutilahu), serta gizi dan makanannya.
“Ketika saya terjun ke lapangan, banyak masyarakat yang menceritakan kondisi kehidupannya. Sedih sekali mengetahui kondisi seperti itu,” ucap Herdiat.
Berawal dari kondisi tersebut, Pemkab Ciamis kemudian berkomunikasi dan berkolaborasi dengan Baznas.
Sehingga lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2021 tentang pengelolaan zakat.
“Intinya dari Perbup tersebut kita ingin memanfaatkan potensi yang kita miliki,” tuturnya.
Zakat Disalurkan Baznas Ciamis ke Warga Golongan Mustahik
Herdiat juga mengungkapkan bahwa ASN lingkup Pemkab Ciamis selalu menunaikan zakat melalui Baznas.