Minggu, November 24, 2024

Bupati Ciamis Apresiasi Kejari Saat Peresmian Bale Adhyaksa RJ

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya memberikan apresiasi pada Kejaksaan Negeri atas diresmikannya Bale Adhyaksa Restorative Justice (RJ).

Herdiat bersama Kepala Kejaksaan Negeri dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meresmikan Bale Adhyaksa RJ di Korwil Pendidikan Kecamatan Ciamis.

Peresmian tersebut juga berlangsung serentak secara virtual oleh para camat serta kepala desa di 5 Kewadanaan Ciamis, Rabu (6/7/2022).

Peresmian itu ditandai dengan bunyi sirine dan terbukanya tirai yang difungsikan melalui tombol dan ditekan secara bersama-sama.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Minta Pemkab Perhatikan Voli di Ciamis 

Penekanan tombol sirine secara bersama-sama oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis.

Pada sambutannya, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya memberikan apresiasi atas inovasi dan kreasi Kejaksaan Negeri atas diresmikannya Bale Adhyaksa.

Rumah Adhyaksa itu sendiri menurut Bupati Herdiat, sebagai Rumah Restorative Justice bagi 5 Kewadanaan Ciamis.

Restoratif Justice ini merupakan sarana mediasi perkara ringan yang dilakukan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.

Bupati Herdiat Berharap Masalah Ringan Selesai dengan Damai

Pada kegiatan peresmian itu, Herdiat juga menyampaikan harapannya yaitu masalah-masalah ringan bisa diselesaikan dengan damai di luar persidangan.

“Kami berharap dengan adanya tempat tersebut masalah-masalah ringan bisa diselesaikan dengan damai di luar persidangan,” harap Herdiat.

Tentunya itu di luar persidangan itu menurut Herdiat, harus dengan syarat yang telah ditentukan sesuai dengan undang-undang.

Herdiat juga menyebutkan, dengan peresmian Bale Adhyaksa itu merupakan satu terobosan luar biasa semata-mata untuk melindungi masyarakat dengan berbagai perkara.

Selain itu, Herdiat juga menyampaikan perlu adanya peran pemerintah dari tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan serta tokoh masyarakat dan tokoh ulama.

“Kerjasama dan kolaborasi semua pihak akan mendukung sukses tidaknya bale ini, sehingga harus bersama-sama berperan aktif,” jelas Herdiat.

Pada kesempatan itu, Herdiat menyampaikan terdapatnya beberapa kejadian atau permasalahan sebelumnya sudah berhasil ditindaklanjuti melalui rumah BJ.

Sehingga beberapa kejadian atau permasalahan yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri melalui RJ tidak terjadi penjatuhan hukuman.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Erny Veronica Maramba, S.H., M.Hum menyampaikan fungsi dari Bale Adhyaksa.

Menurut Erny, peresmian Bale Adhyaksa tersebut untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Erny juga menegaskan bahwa keberadaan dari Bale Adhyaksa di 5 eks kewadanaan di Kabupaten Ciamis ini telah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saya mengapresiasi kebijakan Bupati Ciamis dengan Perbup No 28 Tahun 2022 tentang optmlisasi penyelenggaraan keadilan restorative di Kabupaten Ciamis,” jelasnya.

Selain itu terdapat juga Keputusan Bupati No 180/KPTS.506 tentang penetapan rumah keadilan RJ di Kabupaten Ciamis.

“Harapannya regulasi tersebut dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh jajaran kabupaten sampai tingkat desa/kelurahan agar kemanfaatan dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.(GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Shohibul Imam Ajak Implementasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kuningan

Jabar, galuh.id - Shohibul Imam, anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menyelenggarakan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Rumah...

Artikel Terkait