Ciamis, galuh.id – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya resmi memberhentikan Imat Ruhimat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, terhitung sejak 15 September 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis yang diserahkan langsung kepada Imat pada Selasa (16/9/2025).
Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Banjarsari, Jaja Jakaria membenarkan bahwa Imat telah di berhentikan dari jabatannya melalui SK Bupati.
“Iya, Bupati Ciamis resmi memberhentikan tetap saudara Imat Ruhimat sebagai kepala Desa Cicapar,” kata Jaja kepada galuh.id, Rabu (17/09/2025).
Menurut Jaja, SK Bupati Ciamis telah diserahkan secara langsung kepada yang bersangkutan pada Selasa (16/09/2025).
“Saat menyerahkan SK, yang bersangkutan tidak begitu banyak bicara. Pada intinya, ia menerima surat keputusan tersebut,” jelas Jaja.
Selanjutnya, dalam SK itu memerintahkan kepada Camat Banjarsari agar segera melantik penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepala desa.
Sebelumnya Pemkab Ciamis melalui SK Bupati, memberhentikan sementara Imat Ruhimat selama 30 hari, agar yang bersangkutan memperbaiki pelanggaranya.
“Namun yang bersangkutan tidak bisa memperbaikinya, akhirnya keluar SK pemberhentian tetap,” ujar Jaja.
Sebelumnya, gelombang unjuk rasa warga Desa Cicapar yang meminta Imat mundur dari jabatan kepala desa terus bergelora.
Mereka sudah tidak percaya dengan kepemimpinan Imat yang dugaan menyalahgunakan jabatannya. Sehingga, banyak terjadi dugaan penyelewengan anggaran yang masuk ke desa tersebut. (GaluhID/Uus)
Editor: Evi
