Minggu, November 24, 2024

Bupati Ciamis Dukung Aksi Mahasiswa Tolak Omnibus Law

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan dukungannya menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di hadapan ratusan mahasiswa dan masyarakat Ciamis.

Dukungan itu disampaikan Bupati saat mendatangi ratusan mahasiswa dalam aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja. Demo tersebut di depan Gedung DPRD Ciamis, Jumat (9/10/2020) siang.

Aksi penolakan ini diikuti oleh ribuan mahasiswa di Kabupaten Ciamis beserta sejumlah organisasi masyarakat. Organisasi tersebut seperti Pemuda Pancasila, GMBI dan ormas lainnya.

Dalam aksi tersebut, Herdiat yang didampingi Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menyatakan dukungannya terhadap aksi mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja.

“Kami mendukung penuh. Kami juga sangat siap mengawal mahasiswa bersama masyarakat untuk menolak UU Cipta Kerja,” katanya.

Lebih lanjut Herdiat menuturkan bahwa dirinya dipilih oleh masyarakat. Maka, sudah sepantasnya ia membela kepentingan masyarakat.

“Saya dipilih oleh masyarakat Ciamis. Jadi saya rela menaruhkan jabatan saya. Mengusulkan kepada Presiden RI untuk menangguhkan atau membatalkan Perpu pengganti Undang-undang,” jelasnya.

Selain itu, Bupati Ciamis juga berpesan kepada mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja tersebut agar tidak merusak fasilitas umum.

“Sebagaimana kita ketahui Galuh itu tidak arogan. Tidak brutal dan tahu sopan santun. Jadi saya minta tertib jaga arogansi. Jangan sampai merusak fasilitas umum,” jelasnya.

3 Tuntutan Mahasiswa Tolak Omnibus Law

Senada dengan Bupati Ciamis, Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana pun mengatakan akan mewakili rakyat dan mahasiswa menolak diundangkannya UU Omnibus Law.

Pada kesempatan itu, Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Ketua DPRD Ciamis beserta 8 anggota dewan dari berbagai fraksi menandatangani tuntutan aksi mahasiswa.

Diketahui, tuntutan aksi mahasiswa tolak Omnibus Law tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Mendesak DPRD Kabupaten Ciamis untuk sama-sama menolak Omnibus Law secara tegas;
  2. Menuntut adanya Judicial Review;
  3. Mendesak DPRD Kabupaten Ciamis untuk segera menyampaikan aspirasi massa aksi kepada pemerintah pusat.

Koordinator lapangan Dede Aos Firdaus mengatakan, jika ketiga tuntutan tidak ditindaklanjuti dalam waktu 3×24 jam, maka akan kembali mengadakan aksi susulan pada Senin 12 Oktober 2020. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Ciamis Bersihkan APK Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Memasuki masa tenang, KPU dan Bawaslu bersama unsur gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan unsur pemerintah Ciamis...

Artikel Terkait