Masyarakat yang berhak dapat bantuan yaitu kategori kurang mampu seperti tukang ojek, pelaku UMKM maupun PKL, buruh dan lainnya.
Herdiat menuturkan, penyaluran BST tersebut rencananya akan 3 tahap. Mulai Oktober, November dan Desember 2022.
“Bansos tunai akan diberikan kepada 9.730 KPM dengan nilai masing-masing sebesar Rp 150.000,” ucapnya.
Jumlah kuota bansos tunai terbagi dua bagian. Untuk penduduk yang berada di wilayah perkotaan atau kelurahan akan mendapat kuota 100 KPM.
Sedangkan bagi penduduk di wilayah pedesaan masing-masing mendapat kuota 35 KPM/Desa.
Herdiat menjelaskan, penyaluran bansos tunai tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 dengan jumlah total sebesar Rp 6.075.550.000.
“Dana alokasi tersebut memang tidak besar. Tetapi minimalnya mampu mengurangi beban masyarakat Ciamis yang terdampak inflasi,” pungkasnya. (GaluhID/Tony)
Editor : Evi