Berita Ciamis, galuh.id – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ciamis, mudik dengan menggunakan mobil dinas.
Herdiat dengan tegas melarang ASN di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis membawa mobil dinasnya masing-masing untuk mudik.
“Tidak boleh, sudah ada larangan dari pemerintah pusat, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, harus dipatuhi,” tegas Herdiat.
Hal tersebut disampaikan Herdiat, sesaat setelah memberikan SK CPNS di Kantor BKPSDM Kabupaten Ciamis, Kamis (21/4/2022).
Meskipun menurut Herdiat, untuk tahun 2022 ini masyarakat mendapatkan ijin dari pemerintah untuk melakukan mudik, termasuk ASN.
Namun, Herdiat juga menyampaikan pejabat dan ASN Ciamis pada umumnya merupakan warga Ciamis sehingga jaraknya pun dekat karena satu wilayah.