Bahkan menurut Safrizali, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 menggolongkan Pemadam Kebakaran sebagai urusan wajib pelayanan dasar.
“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menggolongkan pemadam kebakaran dan penyelamatan sebagai urusan wajib pelayanan dasar,” jelasnya.
Dalam peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang ke-103 tersebut juga dilaksanakan launching aplikasi Redkar.
Aplikasi Redkar adalah merupakan system informasi pelayanan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang bisa diakses oleh masyarakat.
Melalui platform ini masyarakat dapat berpartisifasi dan bergotong royong untuk memberikan perlindungan diri dan lingkungannya dari ancaman dan dampak kebakaran.
Selain diikuti oleh Bupati Ciamis, kegiatan secara virtual itu diikuti juga oleh Gubernur, Bupati/Walikota dan petugas Damkar se-Indonesia.(GaluhId/Ardiansyah)