Bupati Ciamis Peringati HUT Damkar Secara Virtual

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Bahkan menurut Safrizali, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 menggolongkan Pemadam Kebakaran sebagai urusan wajib pelayanan dasar.

“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menggolongkan pemadam kebakaran dan penyelamatan sebagai urusan wajib pelayanan dasar,” jelasnya.

Dalam peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang ke-103 tersebut juga dilaksanakan launching aplikasi Redkar.

Aplikasi Redkar adalah merupakan system informasi pelayanan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang bisa diakses oleh masyarakat.

- Advertisement -

Melalui platform ini masyarakat dapat berpartisifasi dan bergotong royong untuk memberikan perlindungan diri dan lingkungannya dari ancaman dan dampak kebakaran.

Selain diikuti oleh Bupati Ciamis, kegiatan secara virtual itu diikuti juga oleh Gubernur, Bupati/Walikota dan petugas Damkar se-Indonesia.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Diduga Lupa Matikan Kompor, Kebakaran Hanguskan Gudang J&T dan Tempat Fitness di Ciamis

Kebakaran terjadi di Jalan Ciptomangunkusumo, Ciamis, pada 16 Juli 2026, akibat kompor yang dibiarkan menyala oleh penghuni rumah lanjut usia. Petugas pemadam kebakaran menanggapi cepat dengan 10 armada untuk memadamkan api yang mengancam tiga bangunan. Beruntung tidak ada korban jiwa, dan proses investigasi masih berlangsung.

Artikel Terkait