Berita Nasional, galuh.id – Pandemi wabah Covid-19 di Indonesia telah menimbulkan berbagai masalah dan berdampak di berbagai sektor. Mulai dari kesehatan, sosial, hingga lesunya aktivitas perekonomian.
Dampak dari Covid-19 ini dirasakan oleh sebagaian besar masyarakat. Tak terkecuali pegawai pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri.
Gara-gara pandemi, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pun sempat terancam tak cair. Hal itu disebabkan karena pemerintah tengah fokus pada penanganan wabah Corona.
Namun, setelah dilakukan pengkajian, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mencairkan THR untuk ASN.
THR pun sudah disalurkan pemerintah sejak seminggu yang lalu. Seluruhnya sudah dicairkan sejak 13 – 22 Mei 2020.
THR memang sudah cair, namun bagaimana dengan gaji ke-13 yang biasanya diterima oleh ASN satu bulan setelah THR atau saat tahun ajaran baru sekolah?
Pertanyaan ini kerap timbul di kalangan PNS. Sebab, hingga saat ini kondisi keuangan negara masih fokus pada penanganan dampak pandemi Covid-19.
Berikut ini adalah fakta gaji ke-13 PNS, sebagaimana dirangkum dari Liputan6, Rabu (27/5/2020).
Fakta Gaji ke-13 PNS Pertama Diputuskan dalam Sidang Kabinet
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan anggaran untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah tersedia dalam APBN 2020.
Sri berkata, sejauh ini gaji ke-13 dan THR untuk PNS, TNI, dan Polri, sudah diperhitungkan dan tidak akan terancam. Terutama untuk kelompok ASN dengan golongan I, II dan III.
“Kami sudah usulkan THR dan gaji-ke13 kepada Presiden. Usulan itu akan diputuskan pada Sidang Kabinet. Untuk PNS, TNI, Polri dengan golongan III ke bawah sudah tersedia,” jelas Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).
Oleh sebab itu, pemerintah tengah mengkaji ulang terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi ASN. Pertimbangan itu dilakukan dikarenakan beban keuangan negara yang sangat besar akibat pandemi Covid-19.
PNS Tetap Mendapatkan Gaji ke-13
Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo memastikan, ASN atau PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 di tahun ini. Abdi negara tetap memperoleh gaji tambahan tersebut. Sebab, hal itu sudah tercantum dalam anggaran 2020.
Fakta Gaji ke-13 PNS Diputuskan Oktober
Yustinus Prastowo juga mengatakan, kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, baru akan diputuskan pada bulan Oktober 2020 melalui peraturan pemerintah (PP). Proses pencairannya diperkirakan di akhir tahun ini.
“Untuk gaji ke-13, diputuskan di bulan Oktober. Setelah diputuskan nanti terbit PP-nya,” kata Yustinus, Selasa (26/5/2020).
Gaji ke-13 Cair Sekitar November 2020
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tetap akan memperoleh jatah gaji ke-13 di tahun ini. Adapun proses pencairannya akan dilakukan di akhir kuartal IV di tahun ini, sekitar bulan November – Desember 2020.
Menurut Yustinus, pemberian gaji ke-13 ini dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca berakhirnya masa krisis virus Corona (Covid-19).
Dia juga mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS sengaja tak dilakukan dalam waktu berdekatan dengan pemberian THR. Hal itu demi mengontrol pemasukan bagi para abdi negara.
“Ini hanya soal manajemen waktu saja. Agar tidak semua diajukan di depan,” kata Yustinus.
Anggaran Negara Fokus ke Bansos
Yustinus pun menjelaskan salah satu alasan mengapa pembayaran gaji ke-13 bergeser dari tradisi sebelumnya. Yustinus berkata, pembayaran gaji ke-13 bergeser dikarenakan pemerintah masih focus pada penanganan dampak dari pandemi.
Pemerintah masih memprioritaskan anggaran terhadap pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi wabah Corona.
“Prioritas masih di bansos. Jadi, ketika THR diberikan, kita melepaskan bansos. Setelah itu, baru nanti gaji ke-13 mengikuti,” jelas Yustinus.
Menurutnya, pemberian THR seminggu lalu, sudah dapat menjaga pemasukan bagi PNS. Lantaran adanya krisis akibat pandemi, Yustinus pun menganggap pengeluaran masyarakat untuk Lebaran 2020 tidak sebanyak seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Gaji ke-13 untuk tahun ini berbeda. Karena Lebaran tak ada yang mudik. Asumsinya pengeluaran untuk Lebaran berkurang. Sehingga THR yang diberikan bisa digunakan,” tutur Yustinus.
Gaji ke-13 Tak Wajib Dibayarkan
Yustinus Prastowo juga menolak anggapan bahwa pemberian gaji ke-13 untuk ASN atau PNS di tahun ini mengalami keterlambatan. Sebab, gaji ke-13 bukanlah upah yang wajib dibayarkan seperti gaji bulanan.
“Sebetulnya tak ada istilah terlambat. Karena gaji ke-13 itu bukan suatu hak yang melekat pada pegawai. Akan tetapi, semacam bonus dari pemerintah atas kinerja ASN,” terang Yustinus.
Besaran Gaji ke-13 Belum Ditentukan
Yustinus menyatakan belum mengetahui berapa besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada PNS di tahun ini. Dia hanya berkata jika pemerintah saat ini masih fokus pada penanganan wabah virus Corona.
“Hal itu belum diputuskan. Akan dibicarakan nanti. Belum ada proyeksi perhitungannya karena kita masih prioritas ke yang lain,” pungkas Yustinus.
Untuk perbandingan, teknis pembayaran gaji ke-13 pada 2019 lalu, diatur dalam PP No 35 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Mei 2019.
Dalam PP itu menyebut, tunjangan bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara, diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2019.
Adapun besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PP ini, paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sedangkan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk penerima pensiun, besaran penghasilan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Sementara penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam PP ini dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. (GaluhID/Evi)