Pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan dana JHT BP Jamsostek melalui login website bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Adapun dana JHT atau dana Jaminan Hari Tua yang dapat dicairkan sebesar 100 persen dari dana JHT yang telah terkumpul. Hal itu diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2015.
Seperti diketahui, gelombang PHK terjadi sebagai dampak pandemi Covid-19. Terlebih, banyak korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak mendapatkan pesangon.
Maka dari itu, dana JHT atau biasa juga disebut dana pensiun ini dapat diklaim secara online. Dengan catatan semua syarat dan ketentuan terpenuhi.
Mencairkan Dana JHT BP Jamsostek via Online
Proses pengajuan klaim dana JHT pun terbilang mudah. Bagi anda yang berencana untuk mencairkan dana JHT, simak panduannya sebagai berikut.
Cek Data Diri
Hal pertama yang harus anda lakukan adalah mengecek data diri anda di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengecek data diri bisa dilakukan dengan 2 cara.
Pertama, melalui kartu peserta Jamsostek. Pastikan nama lengkap dan tanggal kelahiran anda di kartu peserta Jamsostek sama dengan KK dan KTP.
Jika sudah sama, itu artinya data diri anda yang tercantum di BP Jamsostek telah sesuai atau sinkron dengan data kependudukan lainnya.
Kedua, cek data diri dilakukan dengan cara registrasi melalui situs BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim dana JHT.
Jika registrasi selalu gagal, ini pertanda data diri anda di BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan data kependudukan lain yang selama ini anda gunakan.
Jika data diri anda berbeda, sebaiknya anda mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan tempat perusahaan melakukan registrasi. Anda dapat meminta formulir perbaikan data kepada petugas.
Klaim Dana JHT Secara Online
Bagi anda yang ingin mengklaim dana JHT BP Jamsostek secara online lewat website BP Jamsostek di bpjsketenagakerjaan.go.id hal pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan beberapa dokumen data diri asli.
Dokumen yang diperlukan yakni e-KTP atau surat keterangan sedang membuat KTP elektronik, KK, kartu peserta Jamsostek, buku tabungan atas nama sendiri, surat keterangan kerja dari perusahaan, dan surat pemberitahuan dari perusahaan ke Suku Dinas Tenaga Kerja Kota/Provinsi.
Selanjutnya, scan dokumen asli data diri anda seperti yang telah disebutkan di atas, lalu simpan di laptop atau di flash disk.
Lakukan registrasi secara online dengan tahapan sebagai berikut :
1. Login ke website bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih menu Layanan Peserta. Kemudian masuk ke Tenaga Kerja.
3. Setelah itu, anda akan diarahkan untuk memilih salah satu layanan untuk tenaga kerja. Pilih BPJSTKU.
4. Masukan email dan kata sandi.
5. Isi formulir untuk mengajukan klaim. Termasuk menguplod beberapa dokumen yang sudah anda scan, sesuai petunjuk di situs tersebut.
Setelah dokumen berhasil diupload dan proses pendaftaran selesai, anda akan diminta datang ke kantor BP Jamsostek terdekat untuk proses klaim terakhir.
Untuk proses klaim terakhir ini, anda harus membawa dokumen asli yang sebelumnya telah diupload di situs BP Jamsostek, berikut dokumen fotokopiannya.
Siapa yang Bisa Mencairkan Dana JHT BP Jamsostek?
Selain yang terkena PHK, dana JHT ini juga bisa diklaim oleh peserta yang mengalami cacat tetap/lumpuh, berhenti bekerja, mencapai usia pensiun (56 tahun), meninggalkan Indonesia dan menetap di luar negeri, juga peserta yang meninggal dunia.
Pengajuan pencairan dana JHT dapat dilakukan oleh peserta dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id
Dana JHT juga bisa dicairkan sebesar 10% sampai 30% oleh peserta yang masih bekerja dan telah memasuki masa kepesertaan di BP Jamsostek selama 10 tahun.
Kendati demikian, proses pengajuan klaim dana JHT BP Jamsostek secara online kadang tidak selalu berjalan lancar sesuai yang diharapkan.
Jika mengalami gangguan saat pengajuan klaim dana JHT di website BPJS Ketenagakerjaan, anda bisa datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Setelah klaim anda diterima dan selesai diproses, dana JHT akan cair dan masuk ke dalam rekening anda dalam waktu 5 hingga 10 hari kerja. Terhitung sejak klaim anda dinyatakan diproses di customer service BPJS Ketenagakerjaan.
Nah, seperti itulah panduan pengajuan tata cara klaim dana JHT BP Jamsostek melalui bpjsketenagakerjaan.go.id. Selamat mengklaim dana JHT anda ya. (GaluhID/Evi)