Bantuan tersebut harap Ida dapat membantu daya ekonomi serta digunakan atau dimanfaatkan secara optimal oleh penerima.
Sehingga Calon Penerima BLT BPJS Termin 2 benar-benar menggunakan uang bantuan untuk kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya.
Selain itu, menurut Ida bantuan subsidi upah tersebut dapat mengurangi beban para pekerja pada masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pihak Kemenaker akan menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data dalam waktu empat hari kerja.
Kemudian data yang diterima oleh Kemenaker akan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Selanjutnya pencairan dana bantuan subsidi upah akan dilakukan oleh bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank penyalur akan langsung melakukan penyaluran bantuan subsidi tersebut pada rekening yang diberikan oleh calon penerima.
Maka dari itu Calon Penerima BLT BPJS Termin 2 harus memastikan rekening untuk menerima bantuan masih aktif. (GaluhID/Ardiansyah)