Berita Ciamis, galuh.id – Camat Banjarsari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Dedi Iwa Saputra melantik Agus Sugara sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sindangasih, Jumat (17/02/2023).
Pelantikan berlangsung di aula Desa Sindangasih dengan disaksikan Kapolsek Banjarsari, Babinsa, lembaga desa, dan masyarakat setempat.
Agus Sugara adalah seorang ASN lingkup Kecamatan Banjarsari yang bekerja pada bagian Pengadministrasi Umum Penerimaan UPTD Terminal Dishub Kabupaten Ciamis.
Agus Sugara menjalani pelantikan dan sumpah sebagai Pj Kades Sindangasih setelah Kades sebelumnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa.
“Kades sebelumnya yakni H. Uhan Gunara sudah vonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI. Putusan tersebut tentunya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Dedi kepada galuh.id.
Kades Sindangasih periode 2013-2019 ini lanjut Dedi, dapat hukuman penjara 7 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Lalu, membayar uang pengganti Rp 1 milyar lebih.