Pada kesempatan tersebut, Dedi pun meminta kepada Agus Sugara agar bekerja sesuai dengan koridor yang berlaku.
Selain itu bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan tugas pokok dan fungsi Kepala Desa.
“Penjabat Kepala Desa ini bekerja selama satu tahun. Nah selama satu tahun itu harus bisa melahirkan Kades definitif PAW,” terangnya.
Pj Kades Sindangasih Siap Jalankan Tugas Sesuai Tupoksi
Ketua BPD Sindangasih, Nur Jamal pun mengungkapkan hal senada. Ia berharap agar Pj Kepala Desa bisa melaksanakan tugas dengan baik dan benar sesuai tupoksi.
“Kami berharap Pj Kades dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Kemudian menjalankan APBDes dengan baik dan bisa mengendalikan masyarakat Sindangasih,” ucap Nur Jamal.
“Sehingga nantinya masyarakat Desa Sindangasih bisa hidup rukun dan harmonis,” sambungnya.
Nur Jamal mengaku tidak tahu kalau Kades sebelumnya yang menjadi pilihan masyarakat Desa Sindangasih terjerat tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2016 sampai 2019.