Termasuk kepada Kepala Desa, tokoh masyarakat, BUMDES, dan orang lainnya.
Harapannya ke depan, tidak ada lagi pembayaran yang tertunda oleh penduduk di daerah Sukadana ini.
Oleh karena itu, dengan adanya data 6 ribu kendaraan bermotor ini, dapat menyimpulkan bahwa dari tahun ke tahun, mereka dapat memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Asep Wawan, Kasubag TU P3DW Kabupaten Ciamis, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan program tersebut.
“Sardencis merupakan langkah yang kita ambil dalam memaksimalkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Asep menjelaskan, periode pelaksanaan program penghapusan pajak kendaraan bermotor mulai pada tanggal 16 Oktober dan berakhir pada tanggal 16 Desember 2023.