Berita Banjar, galuh.id – Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang tidak lolos seleksi administrasi di Kota Banjar Jawa Barat dapat ajukan sanggah.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan.
“Untuk yang tidak lolos tahapan ini bisa mengajukan sanggahan maksimal tiga hari setelah pengumuman berlangsung, terhitung dari 19-21 Oktober 2023,” katanya, Jumat (20/10/2023).
Asep menerangkan, pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang pelamar lakukan sebelumnya.
Akan tetapi, tahapan pengajuan sanggah bertujuan untuk menyanggah hasil verifikasi yang salah oleh instansi.
“Jadi mengajukan sanggahnya juga harus berdasarkan dokumen yang di unggah sebelumnya, bukan upload yang baru,” jelasnya.
Untuk itu, bagi pelamar yang menyadari bahwa ada kesalahan pada dokumen dirinya, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah.
“Proses pengajuan sanggah ini tidak akan mengubah hasil verifikasi karena telah di atur ketentuannya,” ucapnya.