Bantuan UMKM atau Banpres Produktif sebenarnya akan selesai pada Oktober 2020, namun karena banyaknya peminat dari program ini pemerintah memperpanjang masa periodenya.
Tercatat hingga 6 Oktober 2020, pemerintah telah menyelesaikan hampir 100 persen jalannya program dengan total dana yang tersampaikan Rp 21,861 triliun atau 99,41 persen.
Selain membantu para pelaku UMKM dalam meneruskan usaha, bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini juga meningkatkan pendaftaran surat izin usaha.
Hal ini mengingat surat izin usaha merupakan salah satu syarat mendaftar BLT UMKM. Namun ada beberapa persyaratan lain seperti :
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro Kecil
- Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN, TNI bahkan Polri
- Tidak dalam masa kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR.
- Para Pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Calon Penerima BLT UMKM Gagal Lolos Verifikasi Akibat Poin Nomor 6
Padahal dalam mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha, meskipun berbeda domisili antara KTP dan usaha yang dijalankan.