Meski terlihat simpel, namun pada kenyataannya masih banyak calon penerima BLT UMKM yang gagal lolos akibat poin nomor 6.
Padahal untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha atau SKU, pelaku UMKM bisa mengajukan ke pemerintahan desa tempatnya berusaha. Surat ini harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Setelah segala persyaratan yang diminta terpenuhi, Anda harus mengisi berbagai data diri maupun data perusahaan.
Data yang diperlukan yaitu Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap sesuai KTP, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha yang dijalankan, nomor telepon perusahaan dan nomor rekening.
Kemudian para pendaftar bisa login dan mengisi formulir pada laman website www.depkop.go.id sesuai data yang telah disiapkan.
Pelaku UMKM yang telah mendaftar dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM ini akan mendapatkan dana sebesar Rp 2,4 Juta.
Penerima akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS dari Bank penyalur seperti BRI, BNI, maupun Bank Syariah Mandiri sesuai nomor rekening yang didaftarkan sebelumnya.