Bagi para pelaku UMKM kini pemerintah memberikan bantuan agar mampu bertahan di tengah pandemi. Cara dapat BLT UMKM para pelaku usaha harus mendaftarkan diri melalui dinas terkait di wilayah masing-masing.
Dana BLT UMKM yang akan diterima oleh para pendaftar yang terpilih akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 2,4 juta. Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020.
Pada bulan Agustus pemerintah telah membuka pendaftaran tahap 1. Dana yang dikucurkan pemerintah pada tahap 1 sebsear Rp. 21 triliun untuk 9 juta para pelaku UMKM terpilih untuk menerima bantuan Rp. 2,4 juta tersebut.
Baca Juga: Daftar BLT UMKM Online, Klik www.depkop.go.id
Kini pada bulan Oktober pemerintah kembali membuka pendaftaran tahap 2. Kali ini dana yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp. 7 triliun yang akan disalurkan kepada 3 juta pendaftar para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Kuota tersebut merupakan tambahan dari kuota yang direncanakan sebelumnya. Maka untuk kuota penerima keseluruhan sampai anggaran bulan Desember, pemerintah menargetkan total penerima BLT UMKM sebanyak 12 juta.
Bagi pendaftar di tahap 1 yang tidak lolos validasi diharapkan untuk memeriksa data kembali. Bisa jadi ada beberapa data yang salah dan tidak terbaca program. Agar bisa ikut mendaftar dan lolos segera perbaiki data yang keliru.
Pendaftaran penerima BLT UMKM tahap 2 dibuka pada tanggal 13 Oktober 2020. Untuk kembali mempersipakan data, para calon pendaftar masih ada waktu untuk menyiapkan berkas sampai bulan November.