Dana yang akan disalurkan merupakan dana hibah. Para pelaku UMKM yang mendaftar sedang tidak menerima bantuan pembiayaan seperti pinjaman kredit dari perbankan dana KUR. Maka dari itu harap diperhatikan hal ini agar dipastikan pendaftar tidak sedang menerima bantuan pinjaman.
Bagi yang belum pernah mendaftar bisa mempersiapkan berkas dokumen yang diperlukan. Sebelum penutupan pendaftaran, para calon pendaftar bisa mepersipakannya dari sekarang sebelum tanggal 25 November 2020.
Cara Dapat BLT UMKM
Para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Adapun persayaratan pendaftar yaitu sebagai berikut:
• Pelaku UNMKM merupakan Warga Negara Indonesia
• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Memiliki Usaha Mikro
• Bukan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
• Bagi Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Bagi yang belum memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), calon pendaftar bisa mendatangi kantor desa setempat untuk pembuatannya. Dengan membawa KTP dan KK serta bukti usaha yang dijalankan, pembuatan SKU bisa langsung diajukan.
Jika sudah memenuhi persyaratan, cara dapat BLT UMKM harus diusulkan oleh lembaga tertentu.