Cara dapat BLT UMKM pada tahap 2 ini melalui 2 cara yaitu cara konvensional maupun secara online.
Namun bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan ijin UMKM terlebih dahulu harus membuat ijin tersebut.
Untuk cara konvensional terlebih dahulu minta surat pengantar dari RT dan RW setempat, lalu membuat Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Cukup Masukan NIK di eform.bri.co.id, Dapatkan Rp. 2,4 Juta Bantuan UMKM
Untuk SKU, pemohon harus ke kelurahan atau desa, kemudian SKU tersebut harus diketahui oleh camat setempat.
Jika persyaratan sudah lengkap, formulir pendftaran dan surat pernyataan bermaterai telah siap, serahkan berkas tersebut pada Dinas Koperasi setempat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah memperpanjang pengajuan Bantuan Langsung Tunai (BLT).