BLT tersebut diberikan pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan tujuan untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Cara Dapat BLT UMKM
Bantuan sebesar Rp. 2,4 juta tersebut diberikan pada pelaku UMKM karena terdampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan menurunya produktifitas serta omset.
Saat ini BLT UMKM memasuki tahap yang ke 2, dan akan menyasar pada 3 juta pelaku UMKM.
Sehingga tahap 2 ini membuka kesempatan pada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BLT tersebut.
Untuk tahap 2 akan berakhir pada akhir November 2020, dan untuk cara dapat BLT UMKM melalui Dinas Koperasi masing-masing daerah.
Namun sebelumnya pemohon harus menyiapkan persyaratana terlebih dahulu seperti formulir pendaftran, surat pernyataan, Surat Keterangan Usaha dan foto copi KTP.
Untuk Surat Keterangan Usaha (SKU) yang membuat bisa desa atau kelurahan setempat kemudian diketahui oleh camat desa atau kelurahan tersebut.