Persyaratan Serahkan ke Dinas Koperasi Setempat
Setelah persyaratan lengkap segera daftarkan pada Dinas Koperasi setempat, berkas akan diterima namun terlebih dahulu akan diperiksa kelengkapannya.
Jika terdapat kekurangan persyaratan, petugas penerima berkas di Dinas Koperasi akan memberitahu kekurangan serta mengembalikan pengajuan tersebut.
Sebaliknya jika berkas yang diajukan sebagai persyaratan sudah lengkap, pemohon diperbolehkan pulang, untuk informasi akan diberitahukan melalui Short Message Service.
Berkas yang diberikan pada Dinas Koperasi masing-masing daerah asal pemohon, akan ditindaklanjuti dengan dikirimkannya pada kementerian.
Setelah itu pemohan menunggu notifikasi atau pemberitahuan melalui pesan singkat pada nomoh handphone yang diajukan.
Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman menyampaikan pengajuan sampai akhir November 2020.
“Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020, untuk itu kami masih membuka kesempatan untuk para pelaku UMKM,” jelas Hanung.