Ini merupakan kesempatan bagi UMKM yang belum sempat mendaftar atau yang belum lolos seleksi pada tahap 1.
Pendaftaran BPUM UMKM tahap 2 dibuka sejak 13 Oktober 2020. Bagi pendaftar di kabupanten maupun kota seluruh Indonesia masih ada kesempatan.
Pelaku UMKM di seluruh Indonesia, jika belum mendapatkan bantuan bisa segera mendaftar sebelum ditutup pada tanggal 25 November 2020.
Jumlah dana yang akan diberikan kepada penerima dana BPUM UMKM sama seperti tahap sebelumnya yakni sebesar Rp. 2,4 juta. Hal tersebut sesuai aturan berdasarkan Perenkop Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020.
Persyaratan Penerima BPUM UMKM Tahap 2
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar penerima BPUM UMKM tahap 2. Persyaratannya tidak jauh berbeda dengan persyaratan yang harus dipenuhi pada tahap 1. Berikut persyaratan untuk mendaftar BPUM UMKM:
• Pendaftar harus Warga Negara Indonesia
• Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Memiliki Usaha Mikro yang dikelola
• ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD dilarang mendaftar
• Jika sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR dilarang mendaftar
• Usaha Mikro yang alamat di KTP tapi berbeda dengan domisili usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa setempat.