Sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam BLT UMKM seperti berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro Kecil
- Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN atau BUMD, TNI bahkan Polri
- Tidak dalam masa pembiayaan atau kredit dari perbankan dana KUR.
- Melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda.
Persyaratan di atas sangat mudah dipenuhi, namun banyak yang belum memenuhi persyaratan poin nomor 6. Sehingga kerap membuat calon penerima gagal lolos verifikasi.
Padahal, para pelaku UMKM masih bisa mengajukan diri meski alamat usaha berbeda dengan cara mengajukan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
SKU ini bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha, sehingga Anda tidak perlu khawatir terkait hal tersebut.
Setelah memenuhi persyaratan yang ada, pelaku UMKM diwajibkan mengisi data yang diperlukan sebagai penerima Banpres atau BLT UMKM.