Adapun data yang diperlukan seperti Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap sesuai KTP, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha yang dijalankan, nomor telepon perusahaan dan nomor rekening.
Cara mendapatkan Banpres atau BLT UMKM tadi bisa Anda ajukan melalui laman website www.depkop.go.id atau menghubungi kantor lembaga yang telah ditetapkan pemerintah.
Anda bisa menghubungi lembaga yang ditetapkan pemerintah seperti berikut:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM pada wilayah setempat.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
- Kementerian/Lembaga, juga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Proses Penyaluran BLT UMKM Dilakukan Dengan Cepat
Setelah melakukan pendaftaran, para calon penerima akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS dari bank bersangkutan.
Kemudian penerima Banpres atau BLT UMKM diharapkan segera melakukan verifikasi ke bank terkait dan dana akan disalurkan ke rekening penerima secara langsung tanpa tahapan apa pun
Total dana yang akan dibagikan kepada setiap pelaku usaha mikro kecil dan menengah yakni Rp 2,4 juta, di mana prosesnya akan dilakukan secara cepat.