Setelah selesai, nantinya akan ada dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta bisa Anda gunakan sebagai modal kerja tambahan dalam menunjang ekonomi usaha.
Proses pencairan BLT UMKM ini tidak terbatas hanya melalui bank BRI, pelaku usaha mikro juga bisa melakukan verifikasi ulang melalui bank lain seperti Bank BNI maupun Bank Syariah mandiri.
Meski begitu, setelah menerima SMS pemberitahuan pelaku UMKM harus segera melakukan verifikasi ulang ke kantor bank terdekat.
Karena jika tidak melakukan verifikasi dalam kurun waktu tiga bulan maka Kemenkop akan menarik kembali dana bantuan tersebut.
Bagi masyarakat atau pengusaha mikro kecil yang belum mengikuti bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM ini harus segera mendaftarkan diri.
Sebab, pemerintah berhak menutup pendaftaran sebelum akhir November, apabila kuota yang tersedia sudah penuh.
Anda juga bisa mengikuti cara mudah cek penerima BLT UMKM tadi untuk memastikan apakah sudah tercantum sebagai penerima bantuan atau belum. (GaluhID/Hega)