Sabtu, Oktober 5, 2024

Cara Refund Dana Haji Tahun 2020 yang Batal Berangkat

Baca Juga

Berita Nasional, galuh.id – Refund dana haji yang sudah lunas bisa diajukan oleh jemaah haji yang sudah lunas. Hal ini dikarenakan Kementerian Agama Indonesia telah memutuskan untuk pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 batal. Kebijakan ini disampaikan oleh Meteri Agama Fachrul Razi pada Selasa (2/6/2020).

Alasan pembatalan ini karena otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, bagi calon jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini, bisa mengajukan permohonan pengembalian refund dana haji pada setoran pelunasan.

Kebijakan pengembalian dana dari calon jemaah haji ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 494 Tahun 2020.

Refund Dana Haji hanya untuk setoran pelunasan

Dana yang bisa diminta kembali atau di-refund oleh jemaah yang batal berangkat adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya.

Sebab, jika calon jemaah juga menarik dana setoran awal, itu artinya calon jemaah telah membatalkan rencana untuk mendaftar haji.

Permohonan refund dana haji pelunasan ini dapat disampaikan oleh calon jemaah melalui Kantor kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar.

Kantor kemenag ini yang nantinya akan memproses permohonan tersebut ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk selanjutnya diproses ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ada Biaya Administrasi Untuk Refund

Sebelumnya, Syam Resfiadi selaku ketua umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (SAPUHI), telah mengimbau para calon jemaah haji untuk tidak membatalkan pendaftaran hajinya.

Karena apabila calon jemaah haji membatalkan pendaftaran dan memilih untuk meminta pengembalian dana haji, maka ada biaya administrasi yang harus ditanggung oleh calon jemaah.

Kendati begitu, bagi para calon jemaah haji yang tetap ingin meminta pengembalian dana atau refund, ada persyaratan yang harus dilengkapi dan tata cara yang harus diikuti.

Tata Cara Untuk Refund

Seluruh tahapan proses refund dilakukan secara manual (offline). Bagi calon jemaah haji yang ingin mengajukan refund, berikut ini panduannya, sebagaimana dilansir dari Kompas.

A. Haji Reguler

Jemaah terlebih dahulu harus mengajukan permohonan refund setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara tertulis ke Kanwil Kemenag Kota/Kabupaten setempat.

Dalam permohonan refund dana haji ini, jemaah juga harus menyertakan beberapa dokumen dan data yang dibutuhkan, meliputi :

1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih

2. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah sendiri, berikut aslinya

3. Fotokopi KTP dan aslinya

4. Nomor telepon yang bisa dihubungi

Jika dokumen telah dinyatakan lengkap dan sah, permohonan refund jemaah akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kankemenag Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan BPKH.

Setelah proses permohonan pengembalian dana dinyatakan selesai, BPS Bipih akan melakukan transfer dana refund ke rekening calon jemaah haji.

Seluruh tahapan permohohonan refund dana haji ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. Dua hari di Kankemenag Kota/Kabupaten. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di BPKH. Dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah.

Sebagai informasi, uang pengembalian (refund) yang akan ditransfer dari BPH ke rekening jemaah ini berupa mata uang asing dollar AS.

B. Haji Khusus

Persyaratan refund atau pengembalian setoran pelunasan bagi calon jemaah Haji Khusus, mekanismenya sama dengan haji reguler.

Lamanya waktu pencairan dana jemaah haji juga sama, yakni sekitar 9 hari. Adapun tata cara refund untuk jemaah Haji Khusus, antara lain:

1. Calon jemaah harus datang langsung ke tempat travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

2. Membawa surat pernyataan pembatalan keberangkatannya disertai meterai Rp 6.000

3. Membawa fotokopi KTP, KK, dan surat nikah.

4. Menyertakan nomor rekening bank atas nama calon jemaah sendiri.

Selanjutnya, pihak PIHK mengirimkan surat permohonan refund ke Kemenag. Lalu Kemenag akan membuatkan surat keterangan kepada BPKH agar mencairkan dana refund calon jemaah haji ke PIHK.

Setelah refund dana haji telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, kemudian pihak PIHK akan mengirimkan uang refund ke rekening calon jemaah, dipotong biaya-biaya yang diperlukan.

Demikian tata cara refund dana haji atau pengembalian dana para calon jemaah haji yang batal berangkat karena pandemi Covid-19 di tahun 2020. Semoga bermanfaat. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

GP Ansor Ciamis Gelar Sosialisasi Pilkada 2024, Tekankan Pentingnya Memilih Pemimpin

Ciamis, galuh.id - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024. Salah...

Artikel Terkait